Kantor Kementerian Agama Kab. Tabalong

Jl. Ir. PHM. Noor No.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kal-Sel

Berita

Tim Kerja LPTQ : Sebanyak 54 Peserta Perlu Ditinjau Ulang

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Sebanyak 54 peserta yang berasal dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Tabalong yang diusulkan menjadi kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-48 perlu peninjauan kembali oleh LPTQ Kecamatan.

Tim Kerja LPTQ Kabupaten Tabalong, Yanrahmat menyebutkan 54 peserta yang perlu ditinjau kembali diantaranya karena ditemukan 38 orang dokumen kurang lengkap seperti perlunya Surat Keterangan Pelajar/Surat Keterangan Domisili

“Selain itu ada 16 orang peserta yang didiskualifikasi karena berasal dari luar Provinsi Kalsel.  Peserta yang didiskualifikasi karena kelebihan umur ataupun peserta pengganti bagi yang berasal dari luar Kalsel, masih diperkenankan untuk mengusulkan peserta pengganti,” terangnya, Selasa (10/10/23).

“Kami dari tim verifikasi memberi kesempatan kepada pihak LPTQ Kecamatan, agar bisa melengkapi dokumen dan mengusul peserta pengganti hingga batas akhir tanggal 18 Oktober mendatang,” tambahnya.

Hal tersebut diungkapkan saat digelarnya Rapat Koordinasi Penyampaian hasil verifikasi peserta MTQ Tingkat Kabupaten Tabalong di Aula Darul Rahim Kankemenag yang dihadiri oleh Pengurus dan Tim Kerja LPTQ Kabupaten Tabalong,Ketua LPTQ Kecamatan dan Kepala KUA Kecamatan se-Tabalong.

Sebelumnya, Ka.kankemenag Tabalong H Sahidul Bakhri selaku ketua I LPTQ Tabalong menjelaskan bahwa kepesertaan MTQ Tingkat Kabupaten Tabalong merujuk pada hasil Rapat Kerja Daerah LPTQ Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023.

“Ada 3 (tiga) poin utama yang menjadi pedoman dalam menentukan siapa-siapa saja peserta yang diusulkan menjadi peserta MTQ,” tuturnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, H Sahidul menyebutkan bahwa peserta MTQ di Tabalong lebih diutamakan adalah putra putri Tabalong, makanya poin utama kepesertaan sebisa mungkin adalah warga masyarakat Tabalong yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.

“Jika tetap harus mengambil dari luar wilayah Tabalong, syaratnya adalah pelajar/ santri yang mengenyam pendidikan diwilayah Tabalong atau marbot masjid di wilayah Tabalong. Autentifikasi kependudukannya berdasarkan Kartu Pelajar atau Surat Keterangan domisili pejabat yang berwenang,” tambahnya.

“Sementara usulan peserta yang berasal dari luar wilayah Kalimantan Selatan, akan langsung didiskualifikasi karena MTQ Tingkat Provinsi Kalsel tidak menganulir data kependudukan yang berasal dari luar provinsi,” tandasnya.

Pelaksanaan MTQ ke-48 Tingkat Kabupaten Tabalong dengan tuan rumah Kecamatan Murung Pudak tersebut akan digelar pada 06 hingga 09 November mendatang dengan memperlombakan  cabang Tartil, tilawah Alquran (Anak, Remaja, Cacat netra dan Dewasa), Tahfidz Alquran (1,5,10,20, dan 30 juz), Tafsir Alquran (Bahasa Indonesia, Arab dan Inggris), Fahmil Quran, Syarhil Quran, Khat Alquran, dan Karya Tulis Ilmiah Alquran. (Rep/Ft:Sry)