Tanjung (Kemenag Tabalong) – Dalam rangka turut mensukseskan Program Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus mendorong Pariwisata Ramah Muslim, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong melalui Seksi Bimas Islam gelar Akselerasi Sertifikasi Jaminan Produk Halal dengan membuka layanan sertifikasi halal on the spot, di empat titik lokasi Wisata di Tabalong, Sabtu (04/05/24),
Empat titik layanan sertifikasi halal on the spot tersebut yaitu Taman Burung Hutan Kota Kecamatan Murung Pudak, Taman Laburan Desa Padang Panjang Kec. Tanta, Riam Bidadari Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya dan Ekowisata Santuun Desa Santuun Kec. Muara Uya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tabalong, H Akhmad Surkati yang turut dalam kegiatan tersebut menjelaskan layanan sertifikasi halal on the spot dilakukan secara serentak di 3000 desa wisata se-Indonesia untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan mengakselerasi sertifikasi halal produk, sekaligus mendorong pariwisata Ramah Muslim dan sukseskan Wajib Halal Oktober 2024.
“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan dan mengedukasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata. Edukasi dilakukan yakni Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha, Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot atau di lokasi serta Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal,” terangnya.
Dikatakannya, kegiatan tersebut sebagai upaya jemput bola untuk memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMK di destinasi wisata dalam memperoleh tidak hanya layanan informasi, namun juga pendampingan sertifikasi halal yang dapat dilaksanakan langsung di lokasi atau on the spot.
Sementara itu, Ketua Ikatan Penyuluh Agama (IPARI) Kabupaten Tabalong, Fajeriatannor menandaskan pihaknya bersama segenap penyuluh agama yang lain, akan terus bersinergi dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat atau pelaku usaha dalam program sertifikasi halal tersebut.
“Kami mengharapkan kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal, selagi masih ada kesempatan self-declare gratis. Batas akhir mandatory halal adalah 17 Oktober 2024. Setelah itu, akan dilakukan pengawasan halal terhadap produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan yang beredar,” terangnya
Ditempat terpisah, Ka.Kankemenag Tabalong H Sahidul Bakhri sangat mengapresiasi atas sinergitas Kemenag bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Tabalong yang begitu semangat dan aktif dalam mensuksekan Wajib Halal Oktober 2024 dengan memberikan layanan sertifikasi halal On The Spot di beberapa titik lokasi wisata
“Program ini akan sangat membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal karena mulai Oktober 2024 ini wajib dimiliki terutama oleh usaha yang bergerak dibidang makanan atau minuman, baik sifatnya sebagai produsen maupun penjual produk siap saji atau olahan,” tandasnya.
Diharapkan bila pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal, maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen, meski itu cuma menjual makanan siap saji maupun olahan.
“Dengan adanya sertifikat ini konsumen yakin bahwa proses tersajinya makanan sudah halal, baik bahan baku, peralatan dan prosesnya,” pungkasnya (Rep:Sry/Ft:Kontri).