Tanjung (Kemenag Tabalong) – Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tabalong Rahmadianor menjelaskan Sosialisasi Petunjuk teknis (Juknis) Surat Keputusan Dirjen Pendis no 7174 tahun 2023 tentang juknis pembayaran/Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2023, Senin(30/01/24) melalui virtual zoom meeting Bersama 10 Madrasah Kemenag Kab. Tabalong binaan.
Pada kesempatan itu Rahmadianor mengatakan tunjangan profesi guru di madrasah diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan dan motivasi kepada guru-guru madrasah yang telah mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan.
“Dengan diberikannya tunjangan profesi, diharapkan para guru merasa dihargai dan termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan serta dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” paparnya.
Pihaknya juga menekankan sebagaiamana namanya, Tunjangan Profesi Guru artinya Guru dituntut untuk bekerja dengan profesional, yakni sesuai dengan kelilmuan, punya komitmen tinggi, tanggung jawab, dan berpikir sistematis.
“Pemerintah berupaya memberikan layanan terbaik demi penjaminan mutu pendidikan, salah satunya melalui pembayaran TPG bagi guru tersertifikasi,” imbuhnya
Adapun sumber anggaran tunjangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor wilayah kementerian agama provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah yang bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah.
“Sedangkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi guru, Kepala Madrasah dan pengawas yang berstatus ASN pada madrasah,” jelasnya.
Dikatakannya juga pada prinsipnya, pembayaran TPG memperhatikan regulasi yang berlaku pada juknis tersebut. Berkas lengkap maka TPG dibayar. “Tidak ada alasan menunda pencairan kecuali memang berkasnya yang tidak sesuai,” tuturnya.(Rep/Ft:Ela)