Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2024,di Aula Darul Rahim Kantor Kemenag Tabalong, Selasa (06/02/24)
Disambutan yang sekaligus membuka kegiatan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kab. Tabalong Drs Rijani menekankan bahwa Tunjangan profesi menuntut keprofesionalitasan seorang guru
“Sebagaiamana namanya, Tunjangan Profesi Guru artinya Guru di tuntut untuk bekerja dengan profesional, yakni sesuai dengan kelilmuan, punya komitmen tinggi, tanggung jawab, dan berpikir sistematis,” katanya
Drs Rijani mengatakan sosialisasi Juknis Penyaluran TPG tersebut berdasarkan Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 7174 Tahun 2023.
“Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pencairan tunjangan sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2024,”ucapnya
Dikatakannya aturan yang terbaru adalah setiap guru harus melampirkan 1 lembar sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi resmi seperti Perguruan Tinggi Negeri , Organisasi Profesi guru seperti PGRI dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Kemenag dengan durasi waktu 20 JP.
“TPG yang diterima oleh guru merupakan bentuk implementasi dan amanah undang-undang, salah satunya yakni berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraa sosial sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para tenaga didik,” tuturnya.
“Tak hanya bagi PNS, guru PPPK dan guru Non PNS yang telah lulus mengikuti PPG pun berhak atas tunjangan ini. Sehingga memang perlu diadakan sosialisasi agar proses penyaluran TPG dapat terealisasi sesuai petunjuk teknis yang ada,” tambahnya.
Pihaknya menambahkan kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk memastikan para peserta yang pertama kalinya menerima TPG ini, agar memahami dengan benar tentang berkas yang harus diunggah pada tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan dokumen .
“Saya harap guru di Madrasah agar tertib administrasi yang dipersyaratkan dalam Simpatika.
Lebih lanjut dikatakan, pembayaran TPG sebagai upaya untuk memberikan layanan terbaik demi penjaminan mutu pendidikan bagi guru tersertifikasi,
“Pada prinsipnya, pembayaran TPG memperhatikan regulasi yang berlaku, berkas lengkap, sertifikasi dibayar, tidak ada alasan menunda pencairan kecuali memang berkasnya yang tidak sesuai,” imbuhnya.(Rep:Ela/Ft:Aya)