Serahkan SPMT PPPK, Ka.kankemenag Tekankan Core Value ASN

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, H. Sahidul Bakhri menyerahkan secara simbolis Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 4 (empat) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.

Penyerahan simbolis SPMT dirangkai dengan apel kamis pagi, Kamis (31/09/23), di halaman kankemenag. Sementara SPMT 127 PPPK lainnya diserahkan oleh Kasubbag TU dan staff kepegawaian usai apel di Aula Darul Rahman

Pada arahan apel pagi, Kepala Kemenag mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang  mendapatkan SK dan SPMT.

Pihaknya menyebut, sesuai UU nomor 5 ASN itu terdiri dari dua, PNS dan PPPK. Dengan diserahkannya dan diterimanya SK dan SPMT, maka resmi sudah 131 orang ini menjadi ASN. Harapannya tentu saja akan dapat menambah motivasi dalam bekerja.

Terkait itu, ia berpesan kepada penerima SPMT,untuk menerapkan core values ASN dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam menjalankan tugas.

“Aparatur sepatutnya menjadi contoh dalam praktik kehidupan. Dalam dunia kerja kita menjadi contoh bagi teman-teman, pun dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu dalam kegiatan ibadah maupun kegiatan keagamaan lainnya,”ujarnya.

Hal demikian bentuk wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Misalnya saja dengan melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan.

“Jangan sampai setelah menjadi PPPK, malah justru mengendorkan semangat kerja. Misalnya yang tadinya rajin jadi makin berkurang, mulai tidak disiplin, terlambat masuk kerja. Jadi jangan sampai kondisinya menurun,” imbuhnya.

Kemudian H. Sahidul mengingatkan seluruh penerima SPMT untuk meningkatkan tanggungjawab, disiplin dan dedikasi yang tinggi untuk lembaga.

“Bekerja dengan sebaik-baiknya, bekerja secara bersama-sama. Bekerja tim, sama sama bekerja dan bekerja sama. Ikhlas dan ciptakan suasana kerja yang nyaman, tunjukkan prestasi sebagai ASN Kemenag,” pintanya.

Terakhir, Kakankemenag mewanti-wanti ASN untuk tidak bermain cinta terlarang dengan berselingkuh.

“Kasus perselingkuhan oleh ASN, bisa merusak kinerja dan juga reputasi yang bersangkutan. Bahkan, nama baik dari instansi tempatnya bekerja pun juga turut tercoreng. Oleh sebab itu, harus ASN bisa memegang prinsip AKHLAK yaitu akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif,” katanya

Jika ada ASN yang berani melanggar aturan itu, lanjutnya, maka mereka bisa terkena sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan pribadi sebagai PNS atau dipecat

“Mengingat sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang berselingkuh tidaklah main-main, maka para ASN diimbau untuk tidak melakukan perbuatan itu,” tandasnya. (Rep/Ft:Fahriah)