Kantor Kementerian Agama Kab. Tabalong

Jl. Ir. PHM. Noor No.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kal-Sel

Berita

Seksi PD Pontren Verifikasi Izin Pendirian Ponpes Manba’ul Anwar Wirang

Tanjung (Kemenag Tabalong ) – Seksi Pendidikan Diniyah Pondok  Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Tabalong Lakukan Verifikasi permohonan pendaftaran dan Izin Pendirian Di Ponpes Manba’ul Anwar Wirang,Rabu(06/12/23)

Kepala Seksi PD Pontren Irfan Wahyuni mengatakan verifikasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan permohonan pendaftaran dan Izin Pendirian  dengan fisik yang ada di lapangan, dan memastikan kesesuaian antar data yang diajukan dengan fakta-fakta di lapangan.

“Hasil verifikasi tersebut nantinya pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian Pesantren diberikan tanda daftar keberadaan pesantren tanda daftar keberadaan Pesantren diberikan dalam bentuk  Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Piagam Statistik Pesantren (PSP)

Ia juga menerangkan  tanda daftar keberadaan pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren,”ucapnya

“Pemberian izin pendirian sebagai bukti legalitas hukum yang kuat sehingga akan terdaftar dalam penerimaan bantuan dari pemerintah baik bersifat hibah maupun dana bantuan lainnya,” terangnya.

Tim petugas verifikasi melakukan verifikasi dan validasi faktual dengan mencek dokumen pengelola di Manba’ul Anwar Wirang

Adian selaku staf PD Pontren dan petugas verifikasi dalam keterangannya tanda daftar keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.

“Setiap lembaga pendidikan agama dan keagamaan baik Madrasah Diniyah ataupun Pondok Pesantren boleh mengusulkan pendaftaran keberadaan pesantren,”paparnya

Adapun syarat dan sistem pengajuan petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren merujuk pada  Keputusan Direktor Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren

“Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim yang tidak terdaftar di satuan pendidikan lainnya,sekurang-kurangnya menyelenggarakan Pesantren dalam fungsi pendidikan, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyahdengan Pola Pendidikan Mu’allimin,”pungkasnya(Rep:Ela/Ft:Adian)