Tanjung (Kemenag Tabalong) – Sebanyak 7 (tujuh) madrasah di Kabupaten Tabalong masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM). Ketujuh madrasah tersebut yakni MTs Al Islam Kambitin, MIS Mifathul Anwar, MIS Nurul Wahidah Padangin, MIS Muhammadiyah, MTsS Darul Ulum Purai, MIS Miftahul Alim Habau, dan MIS Al Islamiyah Bangkar.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Drs. Rijani menjelaskan sebelum ditetapkan dalam DPNSM, ada ratusan madrasah yang masuk dalam Daftar Panjang Nominasi Madrasah (DPNM) yang berada di lokasi target dan memenuhi kriteria umum sehingga yang masuk dalam DPNM berpotensi sebagai calon penerima bantuan kinerja atau bantuan afirmasi.
“Untuk Tabalong terpilih 7 (tujuh) madrasah yakni 6 (enam) kategori afirmasi dan 1 (satu) kategori kinerja. Jadi madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi (BKBA) yang telah masuk di dalam DPNSM akan dilakukan visitasi dan verifikasi data lapangan sebelum calon penerima bantuan dievaluasi dan ditetapkan secara definitif penerima bantuan,” jelasnya, Selasa (06/06/23).
““Proses pemilihan calon penerima bantuan ditetapkan dalam Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2023,” tandasnya.
Kasi Penmad menerangkan tujuan umum pemberian bantuan BKBA madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi kesenjangan kualitas antar madrasah.
“Ada 2 (dua) kategori bantuan yakni Bantuan Kinerja dan bantuan afirmasi. Bantuan kinerja agar terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas sedangkan bantuan afirmasi agar tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran,” terangnya.
Kasi Penmad mengatakan bahwa sesuai dengan Panduan Pelaksanaan Visitasi dan verifikasi bahwa Pelaksanaan program pemberian dana bantuan diawali dengan proses seleksi madrasah calon penerima bantuan. Proses seleksi ditetapkan dalam Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2023.
Dalam Juknis tersebut ditetapkan bahwa dasar seleksi adalah hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang datanya diperoleh dari Aplikasi e-RKAM, profil madrasah yang datanya diperoleh dari EMIS Kemenag, jumlah siswa, jumlah guru, data Program Indonesia Pintar (PIP) yang datanya diperoleh dari Subdit Kesiswaan Direktorat KSKK Madrasah, sarana seperti jumlah ruang belajar dan toilet.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kasi Penmad berharap agar madrasah untuk mempersiapkan guna visitasi dan verifikasi oleh tim asessor. “Tim visitasi dan verifikasi inilah nanti yang memastikan apakah seluruh data yang diterima sesuai dengan fakta dilapangan sehingga layak menjadi penerima bantuan,” pungkasnya. (Rep:Sry/Ft:Ella)