Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikat halal.
Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tabalong, H Sahidul Bakhri mendorong sinergitas Seksi Bimas Islam beserta seluruh KUA Kecamatan di Wilayah Tabalong untuk gerak cepat atas sosialisasi ataupun pendampingan sertifikasi halal.
“Kita berpacu dengan waktu, karena “Wajib Halal Oktober 2024” khusus produk makanan dan minuman terbilang menyisakan waktu yang sangat singkat. Komitmen kita untuk mensukseskan program sertfikasi halal ini harus dibarengi dengan kerjasama internal antar KUA Kecamatan, penyuluh agama dan pelaku UMKM dengan kesadaran penuh untuk mendapatkan legalitas halal ini,” tandasnya Selasa (19/03/24),
“Untuk itu dalam Percepatan Proses Sertifikasi Halal yang dikoordinir Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kami sekaligus mengajak penyuluh agama islam sebagai Pendamping Sertifikasi Halal berpacu dengan waktu,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, per 17 Oktober 2024 pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal bisa berpotensi mendapatkan sanksi. “Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal,” tambahnya.
Ka.Kankemenag mengharapkan penyuluh agama untuk memaksimalkan fungsi kepenyuluhannya, proaktif mengedukasi dan mensosialisasikan ke pelaku UMKM produk makanan dan minuman pentingnya sertifikasi halal serta prosedur penerbitannya yang mudah, cepat dan gratis, karena setelah Oktober 2024 maka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk produk pmakanan dan minuman tidak ada lagi.
“Selama Ramadhan ini kita kejar target yang maksimal, karena selama Ramadhan ini di KUA juga tidak ada Pernikahan, jadi lebih baik kita bergerak memulai mencapai target yang kita inginkan,” pungkasnya. (Rep:Sry/Ft:Rudy)