Tanjung – (Kemenag Tabalong) Kantor Kementerian Agama Kab. Tabalong melalui Penyelenggara Zakat Wakaf mengadakan kegiatan Sosialisasi mengenai implementasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Kegiatan yang diikuti oleh operator KUA Kecamatan se- Kab. Tabalong diselenggarakan di Aula Darul Rahim,Jumat(24/11/23)
Dalam sambutan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Tabalong Ma’mun Bakhtiar. ST Aplikasi E-AIW merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang dilaksanakan di Kementerian Agama.
“ AIW merupakan dokumen perubahan stastus dari milik pribadi menjadi wakaf dan Penggunaan E-AIW adalah langkah inovatif yang berdampak besar dalam memfasilitasi proses wakaf sehingga proses wakaf menjadi lebih cepat, akurat, transparan dan menyimpan arsip data wakaf lebih aman,”ucapnya
“Dalam aplikasi e-AIW ini pengamanan dokumen pendaftaran perwakafan dan akta ikrar wakaf maupun akta pengganti ikrar wakaf sudah tersimpan dalam system.” terangnya.
Pihaknya menambahkan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW) ini bertujuan untuk dapat memberikan pemahaman dan tata cara input data kepada Operator di KUA dalam menginput data ikrar Wakaf secara digital.
“Penggunaan aplikasi E-AIW diharapkan dapat meningkatkan pelayanan KUA dalam mengelola data wakaf, sehingga dapat memberikan manfaat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat,”uajrnya
Sementara itu, Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) Zakat dan Wakaf pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan Kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pengamanan aset wakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk merespon program Transformasi Digital di Kementerian Agama.
“Kami berharap aplikasi E-AIW dapat mempermudah seluruh ekosistem yang ada dalam proses Akta Ikrar Wakaf menjadi Sertifikat Wakaf dan menjadi terobosan positif dalam pengelolaan wakaf,memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya praktek wakaf yang lebih modern dan efisien”pungkasnya.(Rep:Ela/Ft:Kontri)