Tanjung (Kemenag Kalsel) – Terkait persiapan pemberkasan paspor jemaah Haji 1445 H/2024 M Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong melalui Seksi Penyelenggara Haji & Umrah (PHU) melakukan pemeriksaan ulang data Formulir Perdim 11 permohonan penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) Jamaah Haji untuk memastikan data valid di ruang kerja PHU,Rabu(08/11/23)
Perdim 11 adalah Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap calon jamaah haji sebelum mengajukan permohonan penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi.
Saat dikonfirmasi Plt. Kasi PHU Kementerian Agama Kab. Tabalong H. Nabhan Fansuri mengatakan Data Perdim 11 SPRI harus benar benar sesuai dan valid sebelum masuk keimigrasian
“Kami lakukan pengecekan data ulang Formulir Perdim yang sudah di isi betul-betul lengkap dan valid agar tidak terhambat dalam proses pembuatan paspor nantinya, jika data pribadi di temukan kesalahan maka, kemungkinan besar pihak imigrasi akan mengembalikan”ucapnya
Dijelaskannya, semuanya harus benar disertai data pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, atau Ijazah dan Buku Nikah sehingga tidak ada masalah ketika dibawa ke Kantor Imigrasi. “Oleh karena itu,kami cek kembali data jemaah”tambahnya
Pihaknya menyebutkan jumlah jamaah Tahun 2024 yang rencananya akan menerbitkan Paspor lebih dari 400 jamaah sehingga dilakukan secara kolektif, pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data kependudukan dan guna meminimalisir kesalahan dalam pengisiannya sehingga proses pengajuan permohonan paspor bisa dilakukan secepatnya.
“Semakin cepat merampungkan pengisian formulir Perdim 11 maka semakin cepat pula jadwal Kabupaten Tabalong untuk proses penerbitan Paspor,”pungkasnya.(Rep/Ft:Ela)