Kantor Kementerian Agama Kab. Tabalong

Jl. Ir. PHM. Noor No.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kal-Sel

Berita

Pemantapan SIPDAR-PQ, Kasi PD Pontren Harapkan Pengelolaan Data Ponpes Lebih Cepat & Efisien

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis) Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan Pembinaan LPQ serta Pemantapan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ) di Aula Darul Rahim Kemenag Tabalong, Selasa (30/05/23).

Kepala Seksi PD Pontren, Irfan Wahyuni dalam sambutannya menyebutkan saat ini banyak muncul aplikasi-aplikasi terkait data-data dalam rangka untuk manajemen pendataan kelembagaan.

“Kemajuan teknologi harus kita imbangi, jika tidak maka akan ketinggalan. Teknologi menjadikan lebih cepat dan efisien. Ini juga kita manfaatkan dari segi manajerial lembaga-lembaga di bawah Kementerian Agama, salah satunya SIPDAR-PQ ini,” ucapnya.

Irfan menambahkan dengan munculnya SIPDAR-PQ ini memudahkan pengelolaan maupun pendataan dari masing-masing lembaga.

“Dengan SIPDAR-PQ ini nanti bisa lebih transparan, bisa akses data, maupun bisa memperoleh bantuan. Selain itu memudahkan untuk monitoring, operasionalnya bisa dipantau dan dievaluasi, agar tidak salah sasaran jika mendapatkan bantuan,” ucapnya.

“Harapannya dengan pertemuan ini bisa terjalin komunikasi yang baik antara kami dan para pihak LPQ sehingga tujuan SIPDAR-PQ bisa terwujud sesuai harapan. Pengadministrasian di pondok pesantren, TPQ dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) bisa berjalan lebih baik lagi,” jelasnya.

Mewakili Bidang Papkis Kanwil Kemenag Prov. Kalsel, Norliyana hadir sebagai narasumber menjelaskan SIPDAR-PQ sebagai salah satu inovasi digital yang diluncurkan Kemenag RI guna mendukung kemandirian pesantren.

“Aplikasi ini sangat penting, karena saat ini kebijakan pemerintah serba online.  Dengan bimbingan teknis ini, sekaligus saya mengajak seluruh operator untuk segera update data EMIS lembaganya masing-masing karena data rujukan SIPDAR bersumber dari data EMIS,” terangnya.

Aplikasi ini memuat proses pelayanan pendirian lembaga hingga updating data lembaga Pendidikan Al – Qur’an. Fiturnya ramah memudahkan pengguna untuk bisa mengakses kapan saja dan dimana saja.

“Tidak perlu lagi repot – repot membawa berkas ke kantor Kemenag secara manual, karena semua berkas diunggah melalui aplikasi SIPDAR-PQ,” tandasnya.

Dulu, tambah Nurliyana penerbitan nomor statistik bagi LPQ hanya dikeluarkan Kankemenag Kabupaten/Kota. Namun melalui aplikasi SIPDAR-PQ, nomor statistik langsung dikeluarkan Kemenag Pusat secara otomatis dari laman Kemenag https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.

“Jika LPQnya terdaftar maka piagam operasional beserta nomor statistiknya dapat langsung diprint lembaga bersangkutan, setelah SK Dirjen Pendidikan Islam diunggah di SIPDAR-PQ,” pungkasnya.

Kegiatan Pembinaan LPQ serta Pemantapan SIPDAR-PQ diikuti oleh operator EMIS pada pondok pesantren, TPQ dan MDTA se-Tabalong. (Rep:Sry/Ft:Ella)