Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong meminta kepada badan amil zakat atau unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap masjid atau musola untuk meningkatkan koordinasi mereka. Tujuan dari koordinasi ini adalah agar penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang kurang mampu dapat dilakukan secara merata.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Tabalong, Ma’mun Bakhtiar, menyatakan pentingnya koordinasi antara badan amil zakat dalam memastikan bahwa penerima zakat tidak terakumulasi pada beberapa orang saja, yang bisa menyebabkan beberapa individu tidak mendapatkan bantuan. Dia mengungkapkan bahwa dengan koordinasi yang baik, penyaluran zakat akan lebih efisien dan adil.
“Kita minta untuk saling berkoordinasi, artinya mereka sudah ada memetakan untuk yang menerima jangan sampai menumpuk ke beberapa orang nanti malah ada yang tidak dapat. Kalau berkoordinasi kan jadi enak berbagi wilayahnya mana saja” ucapnya, Selasa (02/04/24) di ruang kerjanya
Ma’mun juga menyampaikan supaya para badan amil zakat segera mendaftarkan kepanitiaan
“Mohon yang belum terdaftar segera mendaftar, bisa mendaftar melalui KUA masing-masing wilayah” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Tabalong, H. Abdul Khairi menuturkan bahwa Kantor Kemenag Tabalong juga membuka loket penerimaan zakat fitrah. Pihaknya menegaskan bahwa fidyah juga dapat dibayar melalui badan amil zakat yang telah terbentuk.
“Kita disini ada membuka loket penerimaan zakat fitrah, kemudian yang di masyarakat (masjid) juga sudah dibentuk badan amil zakat atau UPZ. Fidyah juga bisa dibayar di badan amil zakat tadi” tuturnya.
“Zakat fitrah yang terkumpul akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Kita membantu mereka untuk merasakan kebahagiaan dibulan mulia ini” lanjutnya.
Kasubbag TU menekankan pentingnya waktu dalam pembayaran zakat fitrah, yakni mulai dari awal Ramadan hingga menjelang Salat Idul Fitri. Dia berharap agar semua umat Muslim di Tabalong dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (Rep:Fahriah/Ft:Ela)