Tanjung (Kemenag Tabalong) – Tingkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong lakukan koordinasi ke Mall Pelayanan Publik (MPP), Senin (12/02/24).
Kasi Bimas Islam, H Akhmad Surkati menyebutkan koordinasi dengan pihak MPP dilakukan untuk membangun kembali kerjasama dalam hal pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh MPP Tabalong.
“Kita targetkan, minimal setiap bulan akan dilakukan akad nikah di MPP sebanyak 2 (dua) pasangan calon pengantin (catin). Menariknya menikah di MPP ini, selain mendapatkan souvenir dari MPP, pasangan juga akan mendapat buku akad nikah, KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru dengan status sudah berkeluarga, langsung setelah proses menikah.,” ucapnya.
Dikatakannya, meski pun pelaksanaan akad nikah dilakukan diluar KUA Kecamatan, pihak Kemenag Tabalong memastikan layanannya akan Gratis atau tidak akan dikenakan biaya sama sekali.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat, untuk wilayah kecamatan Murung Pudak Kelurahan/Desa sekitar dan ingin memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan MPP Tabalong. Pendaftaran nikahnya tetap di KUA Kecamatan,” tuturnya.
Pihak DPMPTSP, Endang Sri Hidayati selaku Analis Kebijakan Ahli Muda menyebutkan suksesnya prosesi akad nikah di MPP Tabalong merupakan kolaborasi dengan DPMPTSP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kemenag Tabalong serta KUA Kecamatan.
“Disediakan ruangan khusus setelah inisiatif bersama dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat yang ingin menikah di MPP dapat berkoordinasi dengan KUA di kecamatan untuk menjadwalkan pernikahan mereka. Proses pernikahan yang mudah dan singkat ini diharapkan akan membantu masyarakat,” jelasnya. (Rep:Sry/Ft:Kontri)