Nikah di MPP Tabalong, Ka.Subbag TU : Pasangan Pengantin Terima Langsung KTP dan Kartu Keluarga Baru

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Tahun 2024, prosesi akad nikah di Mall Pelayanan Publik (MPP) Tabalong kembali digelar hasil kerjasama Kementerian Agama Kab. Tabalong dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong , Kamis (15/02/24).

Kepala Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tabalong yang diwakili oleh Ka. Subbag Tata Usaha H. Abd. Khairi menyebutkan sejak diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada Desember 2020 lalu, Kemenag berkomitmen ikut andil dalam memberi kemudahan layanan yang lebih nyaman, efektif dan efisien dalam satu atap.

“Salah satunya dengan layanan nikah dan memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan oleh DPMPTSP di MPP Tabalong,” ucapnya.

Tidak hanya layanan nikah, bahkan beberapa urusan administrasi dan perizinan masyarakat Kabupaten Tabalong kini dipermudah dengan hadirnya MPP. “Dengan pusat pelayanan modern ini, pemerintah bisa memberikan layanan yang cepat, mudah, aman, dan nyaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ka.Subbag TU turut mengapresiasi atas keterlibatan dan respon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong sehingga setelah prosesi akad nikah, pasangan pengantin selain menerima Buku Nikah sekaligus mendapatkan dokumen kependudukan dengan status yang baru.

“Pasangan pengantin menerima kartu identitas (KTP) dengan status menikah serta Kartu Keluarga sebagai pasangan suami isteri. Kolaborasi ini tentu saja memberi warna baru terhadap layanan mudah dan cepat,” ucapnya.

“Prosedur pendaftaran nikah tetap dikoordinasikan pasangan calon pengantin ke KUA Kecamatan setempat. Tidak hanya pelayanan akad nikah di MPP, Kemenag juga menyediakan pojok informasi jika masyarakat membutuhkan informasi tentang program / layanan Kemenag Tabalong,” tambahnya,

Kasi Bimas Islam Kemenag Tabalong H. Ahmad Surkati berpendapat dengan adanya MPP berarti memberi kemudahan layanan termasuk layanan nikah untuk masyarakat karena prosedur layanan selain bisa dilakukan di KUA Kecamatan juga dibuka layanan nikah di MPP.

”Keberadaan MPP ini akan menjadi pelayanan terbaik Pemkab Tabalong dengan bekerjasama dengan beberapa instansi yang terintegrasi dalam satu atap sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” ucapnya.

Sementara Kepala KUA Murung Pudak H. Padhli menjelaskan proses layanan nikah pada MPP akan sama dengan standar layanan pada KUA Kecamatan.

“Penyediaan layanan nikah adalah bentuk dukungan Kemenag Tabalong dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan program DPMPTSP Tabalong,” ucap Padhli. (Rep:Sry/Ft:Amelia)