Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong mengkolaborasikan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada penyelenggaraan haji Tahun 1445 Hijriah/2O24 Masehi untuk melayani pelunasan biaya haji pada PTSP Kantor Kemenag Tabalong.
Kepala Kemenag Tabalong, H. Sahidul Bakhri menuturkan bahwa dengan keberadaan layanan BSI pada PTSP Kantor Kemenag Tabalong tentu memberikan kemudahan bagi para jemaah haji yang ingin melakukan pelunasan
“Kita menggandeng layanan pelunasan haji dan siskohat dalam satu area di PTSP, sehingga masyarakat akan lebih mudah dan cepat dalam proses pelunasan, sebab masyarakat tidak perlu bolak-balik antara Kemenag dan Bank. Pelayanan pun dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien” ucap Kepala Kantor Kemenag Tabalong saat melakukan peninjaun, Selasa (16/01/24)
Menurutnya, kaloborasi ini dilakukan pada masa pelunasan Bipih jemaah haji reguler yang terbagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 5 – 25 Maret 2024.
Ia menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujarnya.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Adapun mekanisme pelunasannya, yakni jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, jika sudah dinyatakan istithaah jemaah dapat melakukan pembayaran pelunasan Bipih di Bank
“Apabila sudah melakukan pembayaran, akan mendapatkan Bukti Pelunasan dari Bank yang kemudian dapat dilaporkan ke Kementerian Agama,” tutupnya . (Rep: Fahriah/Ft:Ela)