Kemenag Terbitkan Edaran Bersama Zakat Fitrah 1445 H Wilayah Tabalong

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong, Baznas, MUI, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, PCNU, PD Muhammadiyah, Kesra Setda Kabupaten Tabalong, serta UPZ Kecamatan se-Kabupaten Tabalong menerbitkan edaran bersama penetapan kadar zakat fitrah Tahun 1445 H/2024 M yang akan berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tabalong

Penetapan kadar zakat fitrah tersebut merupakan keputusan bersama pada Rapat Koordinasi Zakat Fitrah yang dihadiri kepala kemenag Tabalong, Kepala Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua MUI, Ketua Baznas, Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Diskopukmperindag, kepala upz kecamatan serta Kepala KUA Kecamatan se-Tabalong di Aula Darul Rahim Kankemenag, Kamis (14/03/24) bertepatan pada 03 Ramadhan 1445 H

Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa), Makmun Bakhtiar menyebutkan Penetapan zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Tabalong dimaksudkan agar ada keseragaman kadar zakat fitrah.

“Harga beras dalam penetapannya sudah berdasarkan hasil survey langsung ke lapangan baik oleh Dinas Perindag maupun Kemenag Tabalong. Kisarannya dihitung kemudian dikonversikan kedalam rupiah sebagai nilai kadar zakat fitrah,” terangnya

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 pada pasal 30 kadar zakat fitrah sebanyak minimal 2,5 kg atau 3,5 liter. Jika berfitrah dengan nilai uang maka tetapan nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.

“Muslim itukan wajib menunaikan zakat fitrah sejak matahari terbenam diakhir bulan Ramadhan sebelum sholat ied dilaksanakan, tapi boleh juga dikeluarkan sejak awal Ramadhan, apa jenis beras yang dimakannya setiap hari, itu yang wajib diberikannya kepada pengumpul zakat ataupun mustahik,” ujarnya.

Kepala Kantor Kemenag Tabalong H. Sahidul Bakri mengatakan dengan adanya edaran bersama terkait zakat fitrah ini di harapkan bisa menjadi acuan diseluruh wilayah Tabalong dalam pembayaran zakat fitrah.

“Demi terarah dan terkoordinirnya pelaksanaan zakat fitrah ini hingga ke masyarakat, maka kepada kepala KUA Kecamatan diimbau untuk meneruskan kepada pengurus masjid/mushalla, organisasi keagamaan di Kecamatan ataupun media-media sosial terhadap penetapan ini,” tandasnya.

Dari hasil kesepakatan bersama ditetapkan kadar zakat fitrah tahun 1445 H yakni bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Unus dan sejenisnya 65 ribu rupiah/jiwa,  mengkonsumsi beras Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi Kardil dan sejenisnya 55 ribu rupiah/jiwa, sedangkan mengkonsumsi C.Herang, Impari, IR, Bulog dan sejenisnya 40 ribu rupiah/jiwa. (Rep: Fahriah/Ft:Maulida)

Editor : Fahriah