Tanjung (Kemenag Tabalong) – Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Tabalong bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab.Tabalong (DP3AP2KB) Lakukan Penilaian Verifikasi Lapangan (VL) Standarisasi Sekolah Ramah Anak Tingkat Kabupaten Tabalong Tahun 2023
Saat dikonfirmasi Kasi Penmad Rijani mengatakan Penilaian Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai tindak lanjut sosialisasi Penilaian berdasarkan pedoman SRA yang diterbitkan oleh Kementereian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
“Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah program yang di lansir oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPA) dengan tujuan untuk memastikan bahwa sekolah mampu mengembangkan minat bakat, kemampuan anak dan mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati dan mampu bekerjasama dengan orang lain,”ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya , Selasa (10/10/23)
Dikatakannya ada sejumlah prinsip yang menjadi dasar sekolah ramah anak, di antaranya penghapusan diskriminasi terhadap anak, pelayanan pendidikan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, mendengarkan pendapat anak, penghapusan kekerasan, dan menghargai hak-hak anak
“Dalam mengupayakan terciptanya atmosfer lembaga pendidikan ramah anak diperlukan kesepahaman dalam penyediaan hal anak ini, sekaligus upaya bersama melawan faktor-faktor yang membahayakan anak” lanjutnya
Sementara staff penmad, Ahmad Junaidi yang mewakali Kementerian Agama melakukan menjadi tim verifikasi lapangan bersama DP3AP2KB, BAPPEDALITBANG, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Serta pengawas dan Kepala sekolah tersebut mengatakan bahwa sekolah yang di verifikasi lapangan merupakan sekolah yang sudah di verifikasi berkas sebelumnya, kemudian terpilih 6 sekolah/madrasah terbaik
“Enam Sekolah/madrasah tersebut satu demi satu di kunjungi oleh Tim Verifikasi untuk di audit bersama dengan memperhatikan 6 komponen, yakni komitmen tertulis/kebijakan, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak anak dan SRA, proses pembelajaran dan ekstrakurikuler, sarana dan prasarana, partisipasi orang tua/ wali, alumni, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan aspek kondisi fisik di lapangan SRA,” terangnya
“Nantinya akan diurut juaranya, serta akan mendapatkan piala, piagam dan uang pembinaan” tandasnya (Rep:Fahriah/Ft: Junai)