Kemenag Tabalong Kembali Serahkan Sertifikat Halal Bagi Dua Pelaku Usaha

Tanjung (Kemenag Tabalong) ─ Dalam upaya untuk memastikan kehalalan produk makanan bagi konsumen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong telah menyerahkan sertifikat halal kepada dua pelaku usaha di Kabupaten Tabalong, Senin (25/3/24) di Aula Darul Rahim Kantor Kemenag Tabalong.

Dua pelaku usaha UMKM yang menerima sertifikat halal yakni Ridho Cemilan dengan produk olahan stik bawang dan Malasari dengan nama usaha Kue Kering Mama Heri.

”Saya selaku usaha UMKM sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Tabalong yang telah memfasilitasi dalam pengajuan sertifikat halal. Besar harapan kami kepada teman-teman UMKM yang lain agar bisa mengikuti langkah kami untuk mengajukan sertifikat halal. Berharap dengan adanya pengajuan sertifikat halal, kami dapat kepercayaan lebih dari masyarakat atau pemerintah setempat terhadap produk olahan kami” ujar Malasari, salah satu pelaku usaha penerima sertifikat halal

Kepala Kantor Kemenag Tabalong, H. Sahidul Bakhri menegaskan pentingnya legalitas kehalalan produk makanan dan minuman yang diproduksi. Disamping itu sertifikat halal menjadi sebuah kewajiban bagi para pelaku usaha berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

“Pemerintah telah menetapkan mulai 17 Oktober 2024 nanti wajib bersertifikat halal, dan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal”, tegas H. Sahidul Bakhri.

Lebih lanjut beliau berpesan kepada para pelaku UMKM agar bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya dan menjaga kebersihannya. Dengan label produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha untuk memberikan legalitas kehalalan produk yang dihasilkan.

Dengan penyerahan sertifikat halal ini, diharapkan konsumen dapat lebih percaya dan yakin akan kehalalan produk makanan yang mereka konsumsi, serta semakin meningkatkan kepercayaan pada industri makanan di Kabupaten Tabalong.

(Rep : Maulida / FT : Rudy)