Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, H. Sahidul Bakhri, S.Ag, MA bersama Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kab. Tabalong menggelar rapat koordinasi terkait Program mandatory Menteri Agama RI tentang Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bertempat di Aula Kemenag Tabalong, Senin (18/03/24).
Dalam sambutannya Kakankemenag menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal merupakan amanat Undang-undang untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk halal.
“Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 sudah sangat jelas dalam menjamin produk halal, dimana Pemerintah berkewajiban pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal” sampainya.
Lebih lanjut H. Sahidul menjelaskan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 merupakan kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan.
“Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk produk – produk yang diperdagangkan harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 nanti,” jelas H. Sahidul
Ia juga berpesan bahwa pelaksanaan Rakor hari ini merupakan upaya untuk penguatan persiapan pelaksanaan kewajiban halal oktober 2024, sehingga semua PPPH adalah bagian yang tidak terpisahkan sebagai perangkat penting proses pelaksanaan pengajuan sertifikasi halal suatu produk.
“Ini tinggal hitungan bulan, oleh karenanya peran dan sinergitas kita semua sangat dibutuhkan, mari bersama-sama terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban halal ini agar halal Indonesia menjadi kiblat halalnya dunia, kita yakin dan kita bisa kalau kita lakukan bersama-sama” pesannya.
Didalam rapat, Peserta juga diminta untuk melaporkan kendala yang dihadapi pada penyelenggaraan sertifikat Halal tahun 2023 lalu dilanjutkan dengan diskusi terkait langkah strategis yang diambil seperti sosialisasi, edukasi, literasi, informasi kepada publik dan stakeholder terkait wajib sertifikasi halal oktober 2024.
Selanjutnya, Kasi Bimas Islam, H. Akhmad Surkati, M.Si menuturkan sosialisasi akan diagendakan pada 25 Maret 2024 dengan menghadirkan Setda Tabalong, Dinas koperasi UKM perindag, Kepala KUA Kecamatan,PPPH, Media TV, dan Pelaku UKM
“Dengan dukungan Pemerintah daerah, kita berharap produk-produk local Tabalong memiliki daya saing yang tinggi di pasar global, dan salah satu kuncinya adalah dengan memiliki sertifikat halal,” tandasnya (Rep: Fahriah/Ft:Ulis)