Kantor Kementerian Agama Kab. Tabalong

Jl. Ir. PHM. Noor No.13 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kal-Sel

Berita

Kemenag Tabalong Gelar Bimtek Penghapusan BMN

Banjarmasin (Kemenag Tabalong) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selama dua hari yakni 18 s.d 19 Mei 2023 di Ballroom Hotel Zuri Express Banjarmasin.

Bimtek dilaksanakan agar mekanisme penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dapat berjalan dengan tertib dan lancar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kemenag Tabalong H. Sahidul Bakhri saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan terkait kebijakan pemerintah dalam penertiban aset BMN. Menurutnya, Kementerian Agama sebagai Kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja terbesar di negeri ini, maka  Kemenag menjadi salah satu penentu dalam akurasi dan validasi aset.

“Aset negara yang didapatkan baik dari hibah maupun dari Belanja Barang harus dikelola secara tertib dan profesional, khususnya pada penghapusan BMN yang sering dianggap rumit dan memakan waktu yang lama,” ujarnya

Dirinya menyebut bahwa penghapusan BMN harus dilaksanakan sebagaimana persyaratan dan persetujuan penghapusan dari pejabat pemerintah yang berwenang seperti dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kakankemenag berharap degan dilaksanakannya kegiataan tersebut memberikan dampak yang besar baik dalam hal pengelolaan aset negara khususnya penghapusan BMN yang masih menjadi momok yang belum tuntas dalam pelaksanaannya.

”Semoga kegiataan ini memberikan solusi terbaik khususnya dalam hal penghapusan BMN,” harapnya

Sementara itu Analis Keuangan selaku ketua panitia, Fauzan Ahsani melaporkan bahwa  kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh 20 peserta terdiri dari pengelola BMN dari 16 satker MI, MTs dan MA Se Kabupaten Tabalong dan 4 orang pengelola BMN pada kantor. Sedangkan narasumber didatangkan dari  Kanwil Kemenag Kalsel, Rhoma Wijaya.

“Adapun paparan yang di sampaikan yakni terkait arti dari penghapusan BMN, tugas pengelola, kelengkapan, mekanisme dan proses dari penghapusan BMN,” tandasnya (Rep:Fahriah/ Ft:Rijani)