Kemenag Tabalong Fasilitasi Pelaksaaan Rekam Biometrik Pelimpahan Porsi Pada 48 Jemaah Haji

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tabalong melalui seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memfasilitasi kegiatan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji daerah yang telah mengusulkan.

Kegiatan tersebut dilakukan langsung Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis(14/09/23)  di Ruang Siskohat Kankemenag Tabalong.

Plt.Kepala Seksi PHU Kankemenag Tabalong, H. Nabhan menyambut baik pelaksanaan rekam biometrik jemaah haji penerima pelimpahan porsi dan berterimakasih kepada PHU Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel yang telah bersedia menyambangi ke daerah guna melakukan pelayanan yang lebih dekat.

“Terimakasih kepada tim siskohat Kanwil yang telah berkenan melakukan pelimpahan nomor porsi dikantor Kemenag Kabupaten, jadi sangat meringankan bagi kita dan juga para jemaah,” ucapnya

Hari ini  30 jemaah dari kabupaten Tabalong yang telah mengusulkan pelimpahan nomor porsi, secara bergantian melaksanakan rekam biometrik  sedangkan nanti pada hari sabtu tanggal 16 September 2023 ada 18 orang lagi.

“Total Sebanyak 48 jemaah dari Kabupaten Tabalong tersebut terdiri 47 orang yang menggantikan karena meninggal dan 1 orang menggantikan disebabkan sakit permanen,” sebutnya.

“Anggota keluarga yang diperbolehkan menerima pelimpahan nomor porsi yakni, suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung,” tambahnya.

Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (Biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan berkas aslinya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Kalsel, H. Nofirman saat dipinta keterangan terkait kegiatan pelimpahan mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jemaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jamaah,” terangnya.(Rep/Ft:Ela)