Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Kepela Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Irfan Wahyuni mengapresiasi penyerahan sertifikat Harta Benda Wakaf Tukar Guling dari nadzir masjid lama yang berlokasi di Desa Padang Panjang ke nadzir masjid di lokasi baru yang terletak di Desa Murung Baru
Sebelumnya proses pengajan penerbitan sertifikat harta benda wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabalong difasilitasi oleh PT. Adaro Indonesia dan Kemenag Tabalong
Acara seremonial penyerahan berlangsung di Masjid yang telah selesai dibangun di Desa Murung Baru kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Selasa (08/08/23).
Acara penyerahan sertifikat disaksikan Kasi PD Pontren Kemenag Tabalong, Pejabat Dinas Keuangan Kabupaten Tabalong, Camat Tanta, Kepala Desa dan Kepala KUA Tanta, dan perwakilan dari pihak PT.Adaro
Kasi PD Pontren, Irfan Wahyuni yang sebelumnya menjabat sebagai Penyelenggara Zakat Wakaf berpesan dalam sambutannya bahwa dengan sertifikat itu akan menjadi alat dan jaminan bagi nadzir dalam mengelola tempat ibadah yang telah dipercayakan oleh para wakif.
“Sehingga nadzir aman dan tidak timbul rasa was-was digugat oleh siapapun termasuk ahli warisnya,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar masjid yang menjadi penukaran wakaf tersebut selalu dimakmurkan “Yang amanah dan jangan pernah merasa lelah untuk memakmurkan masjid” ucapnya
Lebih jauh, pihaknya menjelaskan bahwa proses ruislagh (tukar guling) tanah wakaf dari desa padang panjang ke desa murung baru ini memakan waktu cukup panjang yakni sejak tahun 2020
“Pengajuan izin pertukaran tanah wakaf ini diproses sejak Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin, kemudian Fachrul Razi dan sekarang Yaqut Cholil Qoumas,” ujarnya
Irfan menerangkan pihaknya sejak awal sudah memfasilitasi proses ruislagh tanah wakaf tersebut.
Diatas tanah wakaf berdiri sebuah rumah ibadah masjid dan masyarakat yang sebelumnya berdiam diwilayah tersebut sudah diganti rugi oleh pihat PT. Adaro Indonesia, sehingga kondisinya wilayah tersebut sudah tidak ada lagi pemukiman penduduk.
“Makanya untuk tetap menjaga kemaslahatan dari tanah wakaf yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi itu, Kemenag dan PT. Adaro mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri Agama dan BWI Pusat. Seandainya luasnya kurang dari 5000 meter maka persetujuan ruislagh cukup oleh BWI Pusat dan Kemenag Provinsi saja,” jelasnya.
“Alhamdulillah tahun ini telah selesai. Surat Keputusan Menteri Agama RI Tentang Pemberian Izin Perubahan Status terbit, sertifikat selesai dan masjidnya pun telah selesai dibangung,” tandasnya (Rep:Fahriah/Ft:Abd)