Plt.Kasi PHU : Pelunasan Haji Tahap II Buka sampai 26 Maret 2024

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong melalui seksi penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) gelar sosailiasi  kebijakaan pelunasan biaya haji tahap dua, di Aula Darul Rahim Rabu (26/02/24)

Plt Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah H. Nabhan Fansuri, S.Ag  menyebutkan bahwa kegiatan itu bertujuan sebagai ajang silaturahmi, koordinasi dan komunikasi, penyampaian informasi terikini seputar haji serta persiapan penyelenggaraan haji tahun 2024

Dijelaskannya, Kemenag membuka pembayaran biaya haji 2024 dengan dua tahap. Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari sampai 7 Februari 2024, sementara pelunasan biaya haji tahap kedua dibuka pada tanggal 13 s.d 26 Maret 2024.

“Pelunasan biaya haji tahap dua tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu,Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah  Pendamping bagi jemaah haji disabilitas, ”jelasnya

Ia pun mengungkapkan sebelum melakukan pelunasan, jamaah yang masuk pada keberangkatan tahun 2024 dipastikan sudah melakukan pemeriksaan kesehatan ke layanan kesehatan yang ditunjuk.

“Keterangan istitha’ah secara kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” tuturnya

Dengan begitu, maka akan diketahui status isthithaah (mampu) dari sisi Kesehatan dan mana yang status resiko tinggi bagi jamaah yang diketahui mengidap penyakit tertentu seperti penyakit jantung, hipertensi, diabetes melitus, obesitas atau kegemukan, maupun penyakit lainnya.

H.Nabhan berharap semoga seluruh jamaah Tabalong dinyatakan istitha’ah dan bisa melakukan proses pelunasan pada jadwal yang ditetapkan nantinya.

“Kelancaran tahapan demi tahapan proses penyelenggaraan haji adalah harapan kita bersama,” paparnya

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan pengisian formulir Perdim 11 pada 125 jamaah haji  cadangangan estimasi keberangkatan tahun 1445 H / 2024 M yang belum mempunyai paspor atau masa berlaku paspornya telah habis.

Junaidi Selaku Staf PHU menyampaikan  bahwa Perdim 11 sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum penerbitan paspor bagi  jamaah haji.

“Mengisi formulir ini merupakan salah satu persyaratan wajib. sebelum mengajukan formulir Perdim diisi dengan data yang betul-betul lengkap dan valid agar tidak terhambat dalam proses pembuatan paspor.,”ucapnya

“Semuanya harus benar-benar jelas disertai data pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, atau Ijazah dan Buku Nikah sehingga tidak ada masalah ketika dibawa ke Kantor Imigrasi,” ujarnya

“Kami berharap proses penyiapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk keberangkatan haji tidak akan menemui kendala dan berjalan lancar,” imbuhnya (Rep/Ft:Ella)