Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Drs Rijani, mengingatkan seluruh Madrasah Negeri di wilayah Tabalong untuk mematuhi kewajiban Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penginputan Electronic Rencana Kerja Anggaran Madarsah (eRKAM) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Rijani saat ditemui di ruang kerjanya menekankan pentingnya pengisian EDM eRKAM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS. “Penggunaan EDM eRKAM merupakan bagian integral dari proses pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel,” ujarnya, Rabu (28/02/24)
Menurut Rijani, EDM eRKAM memberikan catatan yang jelas dan terstruktur terkait dengan penggunaan dana BOS di Madrasah Negeri. “melalui EDM dapat diidentifikasi masalah-masalah prioritas madrasah yang nantinya akan dituangkan dalam eRKAM,” katanya
“Nanti di eRKAM akan terlihat data perencanaan, dasar perencanaan, kemudian dasar anggaran untuk pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan didapatinya masalah prioritas maka madrasah juga bisa menyusun program sesuai kebutuhan, bukan keinginan serta dapat mengukur besaran dan kekurangan dana dalam tahun anggaran,” tambahnya.
Kementerian Agama Kabupaten Tabalong melalui seksi penmad siap memberikan dukungan teknis dan bimbingan kepada para kepala Madrasah Negeri dan operator terkait dengan penggunaan EDM eRKAM. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam memastikan bahwa proses pengisian dan penggunaan EDM eRKAM berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban pengisian EDM eRKAM ini dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan dana BOS, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Madrasah,” tandasnya. (Rep: Fahriah/Ft: Ela)