Kasi PD Pontren: Dengan IJOP, LPQ dapat Pelayanan dan Pembinaan

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tabalong Irfan Wahyuni, S.Th. I menyampaikan setiap lembaga pendidikan Al-Qur’an harus mempunyai ijop (Ijin Operasional) penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

“Ijop  ini sebagai legalitas untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Kementerian Agama,” ucapnya saat menyerahkan surat keputusan Izin operasional Pondok Pesantren Tahfidz Terpadu Manba’ul Anwar Wirang Kecamatan Haruai, Selasa(13/02/24)

Kasi PD Pontren dalam kesempatan itu mengatakan  penyerahan ijin operasional merupakan bentuk perhatian kepada pesantren, yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama yang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, izin operasional Pondok Pesantren Tahfidz Terpadu Manba’ul Anwar Wirang  Iman sudah keluar, dan hari ini telah kami serahkan,” ungkap Irfan Wahyuni.

Dikatakannya IJOP merupakan hal yang penting terkait legalitas lembaga di mata pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Dengan memiliki ijin tersebut, maka lembaga akan terdaftar dan masuk dalam data base pendidikan keagamaan, yang akhirnya dari data tersebut akan diolah sebagai bahan perumusan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Lembaga Pendidikan Keagamaan Al-Quran  (LPQ) di Indonesia, salah satunya pemberian layanan dan binaan secara kontinyu

“Tentunya dengan mendapat Ijin Operasional, kita berharap agar program rumah tahfidz qur`an bisa dikembangkan serta mendapatkan berbagai perbaikan dan pembinaan,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan rumah Tahfidz Terpadu Manba’ul Anwar  sebelumnya telah mengajukan permohonan dan telah diproses secara adminstratif, dokumen, teknis dan kelayakan, maka kemudian dilakukan verifikasi lapangan.

“Adapun tujuan verifikasi tersebut untuk mengetahui apakah rumah tahfidz Annur bisa berjalan dengan baik dan bisa di keluarkan ijin operasionalnya. Jika semua tahapan tersebut selesai, pada akhirnya lembaga tersebut akan terdaftar di Kementerian Agama Kab Tabalong ditandai dengan terbitnya Nomor Statistik Pendidikan al-Qur`an (NSPQ),” pungkasnya

“Semoga dengan ijop ini semakin memperkuat peran pondok pesantren Terpadu Manba’ul Anwar untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan Negara,” tutupnya(Rep:Ela/Ft:Kontri)