Tanjung (MIN 4 Tabalong) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Tabalong Aliansyah, S.Pd.I meminta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di madrasah untuk terus belajar dan menambah keterampilan dalam mengelola data akun pada aplikasi Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan kamad usai menerima laporan hasil kegiatan operator Simpatika madrasah pada acara Sosialisasi Juknis TPG dan Tata Kelola Data Simpatika Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Selatan pada hari Selasa (06/02/24) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong.
“Setiap akun Simpatika adalah tanggung jawab penuh oleh pemegang akun atas nama yang bersangkutan seperti akun kepala madrasah, akun guru, serta akun tenaga kependidikan. Jika selama ini ada oprator yang mengerjakan itu hanya bentuk delegasi wewenang atau bantuan. Saatnya GTK untuk update keterampilan untuk sepenuhnya mengelola akun secara mandiri” ujar kamad.
Ditambahkan kamad jangan sampai GTK menjadi ketergantungan dengan operator dalam mengelola akun Simaptika nya, karena seorang operator juga mempunyai tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dikerjakan.
“Operator kita adalah guru yang tentunya tanggung jawab nya sebagai guru juga wajib dikerjakannya. Jangan sampai pengelolaan akun GTK menambah beban kerja operator sehingga akan mengganggu pekerjaan lainnya di madrasah” tambah Aliansyah.
Operator Simpatika MIN 4 Tabalong Muhammad Muhaimin menyampaikan dari hasil kegiatan sosialisasi yang diikutinya aplikasi Simpatika setiap tahun nya terus mengalami perubahan dan perbaikan yang artinya pemegang akun harus terus belajar dan meingkatkan keterampilan dalam mengelola akun.
“Dari narasumber disampaikan kalau aplikasi terus diupdate terjadi penambahan fitur-fitur baru, untuk itu wajib belajar dan menambah keterampilan dalam mengelola akun. Saya yakin GTK di madrasah semua sudah bisa mengelola akunnya secara mandiri, namun tetap kuncinya harus terus belajar menambah keterampilan. Biasanya kita akan diskusi dan belajar bersama di madrasah” kata Muhaimin.
Muhaimin juga menyampaikan apa yang dikatakan oleh narasumber dari admin Simpatika Kanwil Kemenag Kalsel, H. Guruh Pandingan, SE., MM diantaranya menjelaskan Juknis tahun 2024 ini mewajibkan guru untuk mengikuti pengembangan diri minimal 20 JP untuk satu semester yang akan menjadi syarat pembayaran TPG tahun berikutnya.
“Juknis tahun 2024 menjelaskan bahwa pembayaran tahun 2025 setiap guru harus mengikuti pengembangan diri minimal 20 JP per semester, untuk itu mulai saat ini guru sudah harus mempersiapkan diri baik dengan mengikuti pengembangan diri secara daring maupun luring dengan memanfaatkan organisasi profesi yang diakui oleh undang-undang” ujar Muhaimin. (Rep/Ft: Amiin)
Editor : Rr