Ka. Kankemenag Tabalong Imbau ASN Segera Bayar Zakat Fitrah

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong H. Sahidul Bakhri, S.Ag, MA mengimbau kepada seluruh jajaran dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenang Tabalong agar mulai membayarkan zakat fitrah kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang berada di wilayah domisili ataupun pada UPZ Kemenag Tabalong.

“Semakin cepat dibayarkan maka akan semakin cepat disalurkan, sehingga yang berhak menerima bisa segera menggunakannya untuk keperluan lebaran nantinya,” ucapnya, Rabu (27/03/24) di ruang kerjanya.

Menurutnya, pembayaran zakat fitrah seyogyanya paling lambat sampai khatib naik mimbar saat pelaksanaan Shalat Idul FitrI. “Awal Ramadhan kita sudah bisa membayar zakat fitrah, waktunya hingga sebelum kita melaksanakan shalat ied,” ujarnya.

H. Sahidul menambahkan pembayaran zakat fitrah di pagi hari raya Idul Fitri atau tepatnya setelah khatib naik mimbar atau usai khotib berkhutbah, maka hal tersebut bukan lagi disebut zakat fitrah, melainkan menjadi ibadah sedekah biasa.

Selain harus tepat waktu, Ka. Kankemenag juga berharap agar penyetoran zakat sebagai fitrah itu dilakukan dengan penghitungan yang jujur. “Jangan ada manipulasi kewajiban agar zakat yang disampaikan benar-benar memberi berkah bagi umat yang melaksanakan kewajibannya itu,” tuturnya.

Pihaknya menjelaskan zakat fitrah merupakan ibadah yang terkait dengan ibadah puasa, yang berfungsi sebagai penyempurna puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah merupakan kewajiban yang dikeluarkan setiap muslim sebagai wujud rasa syukur atas nikmat berpuasa dan pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh ASN agar segera menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan melalui rapat musyawarah yang digelar Kantor Kementerian Agama Tabalong bersama MUI, Baznas, NU, Muhammadiyah, dan Diskop UKM Perindag,” imbuhnya

Adapun zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras, serta jika dinilai dengan uang, di antaranya beras C Herang, Impari, ID, dan Bulog sejenisnya sebesar 40 ribu rupiah per jiwa, Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkong, Rono Lele, Mayori, Paus, Pandan, Wangi Kardil, dan sejenisnya sebesar 55 ribu rupiah per jiwa, Unus dan sejenisnya sebesar 65 ribu rupiah per jiwa. (Rep:Fahriah/Ft:Sri)