Tanjung (Kemenag Tabalong) Kantor Kementerian Agama Kab. Tabalong melalui Subbagian Tata Usaha melaksanakan kegiatan Pengenalan dan Implementasi Aplikasi Kearsipan SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) dalam rangka mendukung Transformasi Digital di Kementerian Agama pada di Aula Darul Rahman, Rabu(07/02/24)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong (Ka.Kankemenag) H. Sahidul Bakhri, S.Ag MA pada arahannya mengatakan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang modern, diperlukan upaya yang tanggap dalam menghadapi era digitalisasi saat ini
“Kita harus tanggap menghadapi era digitalisasi karena aplikasi Srikandi bisa membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, yakni dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi sehingga mempermudah pengarsipan suatu dokumen,” katanya.
Dikatakannya penerapan Aplikasi Srikandi untuk pengelolaan arsip merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mempermudah pekerjaan dan mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional.
“Aplikasi Srikandi ini merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan berbasis elektronik dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, dan efektivitas pengelolaan arsip,” ujarnya.
Kakankemenag berharap penerapan aplikasi Srikandi akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, akuntabel, dan efektif, serta meningkatkan mutu pelayanan publik yang dapat dipercaya.
“Dengan penerapan Srikandi, saya yakin akan mendorong kinerja seluruh pegawai. Mereka bisa melakukan tanda tangan dokumen secara mudah dan cepat, di mana pun dan kapan pun diperlukan untuk berbagai kepentingan,” tukasnya.
Kegiatan pengenalan dan implementasi Aplikasi Srikandi yang diikuti oleh perwakilan masing-masing seksi dan penyelenggara di lingkungan Kemenag Tabalong diisi dengan pemaparan tentang alur penerimaan surat masuk hingga membuat surat keluar yang dapat ditandatangani secara eletronik.
Fungsional Arsiparis Siti Khadijah, S.Sos menjelaskan setiap setiap surat yang masuk harus direkam di aplikasi Srikandi. “Semua surat masuk akan direkam pada aplikasi Srikandi oleh arsiparis,kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor untuk didisposisikan,” jelasnya.
“Penggunaan aplikasi Srikandi ini bukan untuk memindahkan tugas arsiparis kepada Bapak/Ibu, tetapi ini untuk memudahkan dan mempercepat proses penyampaian dan penyelesaian surat yang masuk di kantor kita,” tukasnya.(Rep:Ela/Ft:Aya)