Tanjung (Kemenag Tabalong) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong H. Sahidul Bakhri, S.Ag MA mengatakan Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pembinaan koperasi adalah legalitas di bidang kelembagaan dan usaha.
“Dari sisi legalitas kelembagaan adalah berupa anggaran dasar, anggaran rumah tangga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota koperasi d madrasah,”ucapnya saat memberi arahan pada Kegiatan Sosialisasi Legalitas Untuk Koperasi MTsN 4 Tabalong di Gedung Informasi, Kamis(01/02/24)
Adapun dari sisi legalitas usaha adalah perizinan yang harus dimiliki koperasi dalam rangka menjalankan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Simpan Pinjam baik untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Hal tersebut disampaikan kepada Pengawasan Koperasi dan Dinas Koperasi
Dikatakannya pengurus koperasi tidak hanya mengurusi simpan pinjam, tapi juga mengembangkan usaha lainnya dan dengan demikian diharapkan akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan anggota, karena ke depan tantangan koperasi akan semakin kompleks.
“Kedepannya tidak hanya usaha simpan pinjam, namun bisa dikembangkan ke bisnis-bisnis lain,” ujarnya
“Saya minta pengurus MTsN 4 Tabalong agar membuat trobosan, sehingga koperasi akan terus berkembang,” pintanya
Pada kesempatan itu H. Yan Rahmat selaku pembina koperasi MTsN 4 Tabalong mengharapkan agar seluruh anggota memperkuat kebersamaan dan menjaga keharmonisan antar sesama anggota.
“Sehingga tiap ada permasalahan di selesaikan secara musyawarah dan keberadaan koperasi MTsN 4 Tabalong dapat membantu kesejahteraan guru-guru di Madrasah,” pungkasnya(Rep:Ela/Ft:Rudy)