Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong, H Sahidul Bakhri mengingatkan jajaran pegawainya dan masyarakat jangan sampai lupa akan kewajiban membayar zakat, sebagai upaya membersihkan harta dan sebagian hak lain dari harta yang dimiliki.
Pihaknya juga mengharapkan supaya masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan melakukan mensosialisasikan terkait besaran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan bersama Pemerintah Daerah dan lembaga terkait.
“Umat muslim tidak terkecuali karyawan dan karyawati Kemenag Tabalong diharapkan membayar zakat, sebagai upaya membersihkan harta kita dan ada sebagian hak orang lain. Diharapkan membayar zakat sebelum salat idul fitri, karena masih ada waktu untuk kita distribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat,” ucapnyaa, Selasa (02/04/24)
Ka.Kankemenag menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki.
“Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan. Namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan,” paparnya.
“Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas seperti berghibah, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan,” sambungnya.
Disisi lain, Ka.Kankemenag menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian kepada 8 golongan penerima zakat. Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan penerima zakat diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.
“Dengan membayar zakat fitrah, kita membagi rezeki yang diperoleh dengan yang membutuhkan dan memiliki hak terhadap rezeki tersebut. Oleh karena itu, fakir miskin dapat menjalani Idul Fitri dan dapat merayakan Idul Fitri sebagai hari kebahagiaan,” pungkasnya.