Jelang Pemilu 2024, Ka.Kankemenag Imbau ASN Jaga Netralitas

Tanjung (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tabalong, H. Sahidul Bakhri mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kankemenag Kab. Tabalong untuk menjaga netralitas  pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ka.Kankemenag meminta jaga netralitas dan ASN tidak boleh menjadi bagian tim sukses dari calon manapun serta tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

“ASN memang memiliki hak politik, namun ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegasnya Jumat (01/12/23)

Hal tersebut dikatakan  guna menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tabalong tentang Imbauan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Lebih lanjut, Ka.Kankemenag menyebutkan  Pemilu akan diselenggarakan pada Februari 2024 mendatang. “Untuk itu, seluruh ASN baik itu PNS maupun PPPK di lingkungan Kemenag Tabalong termasuk yang ada dimadrasah, di KUA Kecamatan untuk netral dan tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan atau ketidaknetralan pasangan calon,” ucapnya.

“ASN juga dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Terlebih saat ini dengan media sosial, ASN diharap untuk menjaga “jarinya” berkomentar di medsos. Seluruh poin imbauan lainnya yang diterbitkan oleh Bawaslu Tabalong harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN,” tambahnya.

Menurutnya, pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik. “Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye,” tegasnya.

Ka.Kankemenag menegaskan penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dan bisa berdampak dalam memberikan pelayanan. 

“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” pungkasnya. (Rep/Ft:Sry)