Tanjung (MAN 4 Tabalong) – Jelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H, Kepala Madrasah (Kamad) Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 4 Tabalong Hidayat, S.Ag. M.M meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK untuk mengikuti edaran resmi Pemerintah.
“Semua ASN dan PPPK wajib ikuti surat edaran perubahan dari SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2024 tentang libur cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1445 H TMT 8 s.d 15 April 2024 dan aktif kembali masuk Madrasah pada tanggal 16 April 2024 pinta Hidayat jelang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H, Jum’at (05/04/24) di ruang dewan guru.
Menurut Hidayat surat edaran SKB perubahan tersebut merupakan dasar dalam melakukan kegiatan belajar mengajar di Madrasah sebelum dan sesudah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H/2024 M karena sangat berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab terhadap peserta didik dan sebagai ASN di MAN 4 Tabalong.
“SKB perubahan tiga Menteri tersebut dapat dijadikan pedoman dalam mengatur kegiatan PTM di Madrasah sebelum libur Idul Fitri dan pasca lebaran tahun 2024, apalagi banyak agenda Madrasah yang harus dilaksanakan dipertengahan dan akhir semester genap tahun pelajaran 2023/2024,” Ungkap Hidayat
Dilanjutkan Kamad Dengan adanya surat perubahan SKB ini dihimbau kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MAN 4 Tabalong agar dapat memperhatikan dan dapat menindak lanjutinya dengan menginfokan kepada siswa Madrasah via grup Whatsapp wali kelas masing-masing.
“Ini merupakan pedoman kita bersama, mudahan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang telah ditetapkan pemerintah akan membawa keberkahan dan peningkatan kinerja GTK dalam melaksanakan Tupoksi pasca libur panjang,” Tukas Hidayat ( Ref/FT : HT )