Jamaah Haji Tabalong Mulai Lakukan Perekaman Visa Biometrik Saudi Visabio

Tanjung (Kemenag Tabalong) – Jamaah Haji Kabupaten Tabalong, mulai melakukan perekaman menggunakan aplikasi biometrik Saudi Visabio sebagai salah satu persiapan untuk menjalankan ibadah haji ke tanah suci Mekkah tahun 2025 M/1446 H.

“Secara bertahap proses perekaman visa biometrik sudah mulai dilakukan jamaah asal Kabupaten Tabalong. Hari ini ada 25 jamaah yang kami hadirkan, dan terus akan berlanjut hingga seluruh jamaah rampung,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tabalong, H. Nabhan Fansuri di ruang kerjanya, Senin (13/01/25).

Dijelaskannya, sebetulnya perekaman visa biometrik tersebut dapat dilakukan jamaah secara mandiri di rumah masing-masing dengan aplikasi Saudi Visa Bio dan menggunakan email serta nomor handphone pribadi, namun untuk mempermudah jamaah dan kepastian kevalidan data, seksi PHU memberikan layanan pendampingan

“Rekam biometrik ini harusnya dilakukan secara mandiri oleh jamaah. Tapi dalam rangka memudahkan jamaah, mengingat majemuknya kondisi jamaah haji Indonesia, ada yang mungkin masih gaptek, ada juga yang devicenya tidak memadai, maka kami dari PHU langsung yang membantu jamaah melakukan perekaman di Kankemenag,” ujarnya.

Dalam proses perekaman visa di Kankemenag, para jamaah diminta mempersiapkan beberapa berkas seperti paspor haji yang asli dan juga membawa KTP agar memudahkan proses perekaman biometrik. “Terkait dengan cara menggunakannya, jamaah perlu mengunduh aplikasi tersebut di Playstore atau App Store kemudian melakukan pendaftaran dengan melampirkan sejumlah syarat yang diperlukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi PHU berharap dalam proses perekaman visa biometrik ini tidak menemui kendala. “Dari pantauan kami, rekam biometrik untuk satu jamaah cukup memakan waktu antara 30 menit sampai satu jam, namun kami berharap tidak ada yang terkendala dalam prosesnya,” tandasnya

Diketahui, Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji, yaitu proses pencatatan secara digital yang dilakukan dengan kamera untuk merekam pendataan 10 sidik jari, foto wajah, serta paspor. Adapun Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik.(Rep/Ft:Ella)