Tanjung (Kemenag Tabalong) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, H. Sahidul Bakhri membuka kegiatan Rapat koordinasi gabungan (Rakorgab) penguatan pengelolaan dana BOP RA/ BOS Madrasah, Rabu (01/10/23) di Aula Darul Rahman Kankemenag
Dalam sambutannya, beliau meminta penggunaan dana BOS dijalankan dengan hati-hati dan profesional agar terwujud efektifitas penggunaan anggaran.
Kakankemenag mengingatkan jangan ada malpraktik dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama dalam pemanfaatan dana BOS yang diterima semua madrasah.
“Memang ada beberapa hal baru terkait kebijakan dana BOS. Tidak ada penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, itu yang sangat kami harapkan, sehingga tidak ada temuan yang tentunya sangat merugikan,” tegasnya
Ia juga menegaskan, pembiayaan operasional madrasah bukan atas keinginan personal, melainkan sesuai kebutuhan real berdasarkan skala prioritas.
“Dana BOS jangan dimanfaatkan lain-lain diluar ketentuan peruntukannya. Jangan melakukan malpraktik dalam menyelenggarakan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Kakankemenag, ada keragaman kebutuhan yang dihadapi sekolah, sehingga ada keleluasaan penggunaan dana BOS, tentunya dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang baik
“Ada Madrasah yang lebih butuh laptop untuk dipinjamkan kepada siswa, ada yang butuh kuota data, ada yang butuh untuk menggaji guru honorer dan lain-lain” ujar kakankemenag
“Namun hal diatas tentu didasari oleh RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) dan Rencana anggaran tahun sebelumnya, dalam RKKL/ Dipa pada Masing- masing satker untuk tahun berjalan,” imbuhnya
Lebih jauh dikatakan, tranparansi akan berani dilakukan jika ending dari apa yang kita lakukan ini berakhir dipeningkatan dan perbaikan kualitas madrasah serta anak didik.
“Penggunaan dana BOS harus menghasilkan output, ada capaian sebagai tolak ukur, karena tanpa output maka kemungkinan akan terjadi pengembalian dana dan tentu hal ini tidak diinginkan,” tandasnya
Rakergab dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Pengawas, dan seluruh kepala madrasah MI, MTs dan MA Negeri dan Swasta (Rep/Ft:Fahriah)