Tanjung (Kemenag Tabalong) – Setelah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023 sebagai perubahan atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6601 Tahun 2022, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi juknis tersebut.
Rakor koordinasi diikuti Kepala Madrasah se-kabupaten Tabalong, bertempat di Aula Darul Rahman Kemenag Tabalong, Rabu(01/11/23)
Analis Kebijakan Kementerian Agama Kabupaten Tabalong H. Yan Rahmat mengatakan pentingnya untuk dilaksanakan rapat koordinasi ini, agar madrasah yang menerima dana BOS tidak salah dalam pemanfaatannya.
“Pastikan pengelolaannya dimadrasah dapat berjalan baik sesuai petunjuk teknis dan pemanfaatannya, tertib administrasi dan akuntabel,” ucapnya saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023
Dikatakannya, prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi.
“Peggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah harus dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yang lebih baik,” tuturnya.
Pihaknya meminta agar pengelolaan dana BOS mengikuti petunjuk teknis sebagai acuan dan pedoman dana BOS. “Besar harapan kita agar tersosialisasi dengan baik dan memiliki persepsi sama dalam pengelolaannya,” imbuhnya.
Dijelaskannya ruang lingkup Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 ini meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa dan pelaporan BOS. Untuk alokasi dana bagi satuan pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun, sedangkan untuk satuan pendidikan jenjang MI, MTs, MA/MAK ditetapkan dengan satuan biaya majemuk.
Satuan biaya BOS pada tingkat MI khusus di Kabupaten Tabalong sebesar Rp 960.000-, tingkat MTs Rp 1.190.000,- , dan MA Rp. 1.630.000,- per siswa per tahun.
“Mekanisme penyusunan rencana alokasi BOS tersebut mengacu pada instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2022 lalu, serta penyusunan pagu indikatif dan definitif alokasi BOP dan BOS,” imbuhnya
Pihaknya menekankan untuk pencairan dan penyaluran dana BOS dilakukan tiap semester atau 2 kali dalam setahun. “Untuk menjamin transparansi dan akuntabelnya pelaporan maka seluruh madrasah melaporkan pengelolaan dana BOSnya setiap tri wulan,” tandasnya.
“Buat laporan pertanggungjawaban pengelolaannya dan laporan pertanggungjawaban dana BOS disampaikan tepat waktu,” pungkasnya.(Rep/Ft:Ela)